BACA JUGA: BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19
Penangkapan terduga pelaku, kata Sudarno, berkat informasi masyarakat jika banyak peredaran penjualan pil dalam jumlah besar tanpa resep dokter. Terduga pelaku, melanggar UU Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
''Barang-barang ini harusnya diperjualbelikan dengan resep dokter. Mereka mendapatkan obat ini dengan membeli secara online melalui aplikasi Tokopedia yang dibeli dari Kota Surabaya lalu diedarkan di Kota Bengkulu,'' pungkas Sudarno.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.