Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Kuansing Segera Disidang terkait Suap Pengurusan Izin Usaha Sawit

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |09:37 WIB
Bupati Nonaktif Kuansing Segera Disidang terkait Suap Pengurusan Izin Usaha Sawit
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP). Berkas penyidikan Andi Putra juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa berkas penyidikan Andi Putra telah lengkap, baik secara formil maupun materil. Dengan demikian, Andi Putra akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing.

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).

Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andi Putra sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, Andi Putra masih menjalani masa penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penahanan tersangka masih berlanjut oleh tim jaksa dalam waktu 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement