SUKABUMI - Seorang oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, tega menyetubuhi anak didiknya sebanyak 20 kali karena tergiur kemolekan tubuh santriwati tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 hingga September 2020 yang dilakukan di lingkungan pesantren.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa awal terjadi perbuatan cabul tersebut berawal dari korban yang mengeluhkan sakit kakinya, lalu tersangka yang berinisial WA (37) mengobatinya dengan cara memijatnya, namun tidak kuasa menahan birahi ketika melihat tubuh korban.
"Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi di lantai 2 asrama putri sebanyak 20 kali. Namun pengakuan tersangka hanya melakukan sebanyak 3 kali kepada korban, nanti kita akan perdalam kembali pernyataan korban dan tersangka," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Dedy menambahkan bahwa tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus mengobati korban juga akan membantu keluarga korban yang sedang mengalami masalah.
"Jumlah korban santriwati di Pondok Pesantren tersebut berjumlah 3 orang dan terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya, lalu neneknya bercerita kepada ibunya dan ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," jelas Dedy menambahkan keterangan.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News