Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Muara Enim, Anggota DPRD Disebut Dapat Jatah Rp200 Juta

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |17:54 WIB
Kasus Korupsi Muara Enim, Anggota DPRD Disebut Dapat Jatah Rp200 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kembali mengelar sidang lanjutan terkait pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat sepuluh anggota DPRD Muara Enim.

Kesepuluh terdakwa itu yakni Piardi, Subahan, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, satu diantaranya merupakan terpidana kasus serupa Elfin MZ Mochtar dan Ilham Sudiono.

Saat mencecar pertanyaan kepada saksi Elfin MZ Mochtar, Jaksa KPK Asri Irwan mengungkap sejumlah barang bukti, diantaranya berupa catatan-catatan khusus seperti jatah pemberian sejumlah aliran dana fee kepada para terdakwa.

Catatan yang berisi nama 45 anggota DPRD Muara Enim tersebut, diberikan oleh terpidana Ramlan Suryadi kemudian ditulis tangan oleh Elfin MZ Mochtar.

"Yang saya tulis di catatan itu adalah jumlah uang yang sudah diserahkan kepada anggota DPRD, termasuk sepuluh anggota DPRD yang saat ini menjadi terdakwa," ujar Elfin di persidangan, Rabu (16/2/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement