TANGERANG - Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022 dini hari. Ketiganya langsung dijadikan tersangka.
Diketahui, polisi berhasil amankan 3 pelaku di mana 2 orang perempuan berinisial ER dan AY dan 1 orang laki-laki berinisial AF.
Baca Juga: Bobol Ruko, Maling Gasak 56 Bungkus Rokok
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Haryono menuturkan, hal ini terungkap setelah melakukan operasi opsnel Polres Metro Tangerang Kota.
“Tadi malam kami opsnel Polres Metro Tangerang kota, menggunakan pola waktu dan juga pola tempat, sesuai dgn sasaran kita yg ada wilayah polsek jatiuwung untuk melakukan observasi di wilayah tersebut,” ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Dalam opsnal tersebut, polisi pun mencurigai beberapa orang hingga terjadilah proses pengejaran. “Saat pengejaran tiba-tiba (pelaku) menghilang. Akhirnya, kita bagi dua tim untuk menemukan pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria di Kalideres Gasak Ponsel Penjaga Toko dengan Modus Pura-Pura Beli
Akhirnya, polisi berhasil mendapati para pelaku bersembunyi di sisi kontrakan. “Di sana kita dapati ada tas yang dibawa orang dicurigai kunci Leter T,” ujarnya.
Dijelaskan Zazali, peran wanita dalam aksi ini ialah sebagai joki dengan peran wanita yang menunggu di motor, sedangkan pelaku pria yang eksekusi. “Jadi, si wanita membawa motor kudanya, kemudian si laki laki ini membawa hasil curian,” ujarnya.
Nyatanya, aksi ketiga tersangka ini sudah diatur dalam sebuah pola dan waktunya. Dijelaskan Zazali, jika sore, para pelaku dapat bermain di sekitar pertokoan. “Sedangkan kalau malam hari mainnya di tempat2 keramaian, kalau pagi hari atau subuh mereka mainnya di kontrakan, perumahan atau di tempat ibadah,” ujarnya.
Dari hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 buah unit kendaraan roda dua. Sedangkan dari aksinya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 yang mengatur tentang Pencurian dan Pemberatan.
(Arief Setyadi )