Sementara itu, kuasa hukum Joddy, Muhammad Siswoyo menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.
“Yang jelas sidang hari ini, pertama yang beredar, bahwa kecepatan tinggi dan yang kedua tidak terjadi pengereman, kan juga belum bisa dijelaskan. Dan yang ketiga hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan keluarga korban baik-baik saja. Oleh karena itu, kecelakaan ini tidak ada unsur kesengajaan,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.