Mendengar cerita tersebut, ibu korban pun naik pitam dan melaporkan suaminya ke Polres Semarang. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka.
Kini tersangka ditahan di Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Kapolres.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.