SEMARANG - Seorang suami berinisial S (38) warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas IV SD hingga SMK.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya yang selama ini kerja merantau di Kalimantan dan melaporkan kasus ke polisi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Semarang pada Jumat (18/2/2022).
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah mencabuli korban selama beberapa tahun. Tersangka bisa bebas melampiaskan nafsu setannya kepada korban lantaran istrinya kerja merantau di Kalimantan.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK. Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka mengancam korban agar merahasiakannya," terang Kapolres.
Tersangka tidak hanya mencabuli anak tirinya saja. Dia juga memfoto bagian kemaluan korban dengan kamera handphone dan digunakan untuk imajinasi seksnya.
Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka hampir setiap hari mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. "Karena takut dengan ancaman tersangka, korban pun selama ini merahasiakan perbuatan tersangka terhadap dirinya," ujarnya.
Akhirnya korban tidak kuat dan ingin bercerita kepada ibunya. Korban pun lantas meminta ibunya untuk pulang. Setelah bertemu dengan ibunya, korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya.