MEDAN - Polisi menetapkan status tersangka kepada 6 dari 8 orang yang ditangkap karena diduga terlibat penganiayaan hingga tewas terhadap R (39) seorang terduga pelaku jambret.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, mengatakan penetapan tersangka terhadap keenamnya dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
"Kemarin kita sudah tangkap 8 orang dan setelah kita lakukan gelar perkara, 6 diantaranya layak dijadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Sementara 2 lainnya masih berstatus saksi," kata Agustiawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/2/2022).
Dari pemeriksaan awal, kata Agustiwan, para tersangka menganiaya korban karena korban dituduh telah melakukan pencurian handphone. Para tersangka sempat membawa korban ke salah satu bangkel di kawasan Deliserdang dan kemudian menganiaya korban hingga tewas.
Baca juga: Gagal Jambret, Pelaku Babak Belur Dihakimi Warga di Tambora
"Mereka bukan menculik. Tapi mengambil korban, lalu di bawa ke bengkel dan dieksekusi di sana," jelasnya.
Sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang terduga jambret hingga tewas. Kedelapan orang tersebut yakni Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32) seluruhnya warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Baca juga: Polisi Tabrakkan Diri ke Motor Jambret, Kini Dapat Rekomendasi Sekolah Kedinasan