Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Tanggulangi Keterbatasan Kuota Pupuk Subsidi

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |09:12 WIB
Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Tanggulangi Keterbatasan Kuota Pupuk Subsidi
Foto: Dok Kementerian Pertanian
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menanggulangi keterbatasan alokasi pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. Sebagaimana diketahui, untuk membantu budidaya pertanian petani, Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menggulirkan program pupuk subsidi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pupuk subsidi merupakan program prioritas untuk membantu para petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya.

"Dengan pupuk yang baik, maka budidaya pertanian juga akan berkembang semakin baik. Dalam kerangka itulah Kementan menggulirkan program pupuk subsidi," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjabarkan manfaat pupuk subsidi petani. Setidaknya, kata Ali, ada lima manfaat yang ingin disasar dari program pupuk subsidi. Pertama, kata dia, petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani.

Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk hingga ke pelosok melalui penugasan khusus Menteri Perdagangan/Meneg BUMN melalui PSO. "Ketiga, dengan adanya subsidi, kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan yakni kualitas sesuai SNI," tuturnya.

Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan. "Terakhir, subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan," ujar Ali.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement