Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |13:14 WIB
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Herry Wirawa. (Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada predator seks Herry Wirawan.

Keputusan banding tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, JPU Kejati Jabar memutuskan mengambil langkah banding atas vonis hakim PN Bandung terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Dodi.

Namun, saat disinggung alasan JPU mengajukan banding tersebut, Dodi mengaku tidak bisa mengungkapkannya. Menurut Dodi, hal itu menjadi kewenangan JPU.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujarnya.

Meski begitu, Dodi melanjutkan, banyak pertimbangan yang dilakukan JPU hingga akhirnya memilih mengajukan banding, termasuk soal banyaknya tuntutan JPU yang dikesampingkan hakim.

"Tentunya dari JPU mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum tahu tentang langkah JPU terhadap vonis yang diterima kliennya itu.

"Kami belum tahu," kata Ira melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).

Ira juga mengaku, belum bisa mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Herry terkait rencana banding yang diambil JPU tersebut. Menurut Ira, pihaknya tidak bisa membuka soal rencana tersebut kepada publik.

"Belum bisa kami infokan," singkat Ira.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement