Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |13:14 WIB
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa penuntut umum pada Kejati Jabar ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Herry Wirawa. (Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa. Akan tetapi, hakim memvonis oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.

Hakim menilai Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement