Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Kondisi Herry Wirawan di Rutan Pasca-Divonis Seumur Hidup

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |15:13 WIB
Begini Kondisi Herry Wirawan di Rutan Pasca-Divonis Seumur Hidup
Herry Wirawan (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Disinggung soal rencana pemindahan Herry dari Rutan Kebon Waru, Stiven mengaku, belum ada kabar soal hal tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan terkait rencana tersebut.

"Tapi untuk sementara, saya pastikan Herry dalam keadaan sehat dan aman di rutan," katanya.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) lalu.

Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement