Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

Lukman Hakim , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |09:13 WIB
Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya
Buron 4 tahun, terpidana kasus pembalakan liar ditangkap di Surabaya. (Ist)
A
A
A

Selanjutnya dilakukan check up lengkap laboratorium dengan hasil normal. "Sehingga dinyatakan sehat,” ucap Fathur.

Pada Minggu (20/2/2022) pukul 07.30 WIB, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya.

"Terpidana kemudian dibawa Ke Palangkaraya untuk menjalani eksekusi," tutur Fathur.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement