JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungannnya terhadap Surat Edaran (SE) SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Muhammadiyah tegaskan bahkan sebelum SE Menag tersebut dikeluarkan, semua Masjid dan Musala yang dikelola oleh organisasi bentukan Ahmad Dahlan tersebut sudah melaksanakan hal teknis penggunaan pengeras suara.
BACA JUGA:Soal SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid, MUI: Upaya Wujudkan Kemaslahatan Beribadah
Sekretaris umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan di Masjid dan Mushala Muhammadiyah mayoritas jarang mengumandangkan apapun saat menggunakan pengeras suara sebelum adzan.
"Masjid dan Mushalla Muhammadiyah sebagian besar tidak ada puji-pujian, shalawat, bacaan Alquran sebelum adzan," kata Mu'ti melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA:Rekomendasi Ijtima Ulama: Atur Ulang Pedoman Pengeras Suara Masjid
Bagi Muhammadiyah, Mu'ti mengatakan SE Menag tersebut justru memperkuat kehidupan syiar Islam yang berkemajuan. Dia menambahkan apabila penggunaan pengeras suara yang tidak diatur dapat mengganggu tidak hanya umat agama lain tetapi umat Islam juga.
"Alasan agar masjid tidak ada pengeras suara luar di atas jam 22.00 WIB bukan untuk membangun harmoni antar umat beragama semata, tetapi untuk membangun kehidupan yang tenang dan dakwah yang lebih substansial," ujarnya mendukung SE Menag Gus Yaqut tersebut.