Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Ini Kata Muhammadiyah

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |12:21 WIB
SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Ini Kata Muhammadiyah
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (foto: dok Okezone)
A
A
A

Diketahui, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement