Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa RUU TPKS Tak Atur Kebiri Kimia?

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |14:38 WIB
Mengapa RUU TPKS Tak Atur Kebiri Kimia?
Wamenkumham, Edward O.S Hiariej (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej mengungkapkan, RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia karena sudah ada di undang-undang dan peraturan lain.

Dia mengacu pada UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya serta PP No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Jadi aturan yang sudah ada tentu tidak kita masukkan dalam RUU ini karena sudah berjalan. Supaya tidak tumpang tindih dan kontroversi lagi,” ujar Eddy –sapaan Edward- di kantornya, Selasa (22/2).

Mengacu pada UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002, hukuman kebiri kimia dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang pernah dipidana dalam perkara yang sama atau yang korbannya lebih dari satu orang. Perbuatannya engakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia.

Hukuman ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dengan jangka waktu maksimal dua tahun.

Eddy menambahkan, selain UU Perlindungan Anak, proses pembahasan RUU TPKS menyandingkan 3 UU eksisting lainnya yakni UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM plus 1 RUU yaitu RUU KUHP.

“Semua yang belum diatur kita masukkan dalam RUU TPKS. Yang sudah diatur ya tidak. Biarkan berjalan,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement