Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bertemu Menteri ATR dan Mensesneg, LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |18:27 WIB
Bertemu Menteri ATR dan Mensesneg, LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti bertemu dengan Menseneg dan Menteri ATR (Foto : DPD RI)
A
A
A

SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Menteri ATR/BPN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait tindak lanjut penyelesaian kasus tanah Surat Ijo Kota Surabaya yang sudah disampaikan secara resmi oleh DPD RI ke Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, DPD RI telah menggelar Rapat Koordinasi antar Kementerian terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya, pada April 2021 silam, dengan hasil bahwa semua pihak sepakat untuk melepas Surat Ijo kepada penghuni.

Hanya saja, saat itu masih menunggu Rapat Terbatas dari pihak pemerintah pusat terkait alas hukum dan aturan teknisnya.

“Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratik, tentang tindak lanjut Surat Ijo Surabaya yang bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Insya Allah akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” kata LaNyalla, Selasa (22/2/2022).

LaNyalla memastikan hal itu setelah bertemu kedua Menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.

Baca juga: DPD RI Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

Dalam pertemuan tersebut sempat disinggung oleh Menteri Sofyan Jalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luasan 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu, akan diatur dengan aturan yang berbeda.

Baca juga: LaNyalla: Kebijakan Pemerintah Jangan Pancing Polemik Rakyat!

Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement