Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Banjar, KPK Panggil Politikus PKB hingga PAN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |12:16 WIB
Kasus Korupsi Eks Wali Kota Banjar, KPK Panggil Politikus PKB hingga PAN
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS), hari ini. Adapun, lima saksi tersebut merupakan para politikus.

Kelima saksi tersebut yakni, Ketua DPD PKB Kota Banjar, Gun Gun Gunawan; Anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar periode 2003 sampai 2018, Rosidin; Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Banjar, periode 2004-2013, Husin Munawar; Ketua DPD PAN, Hunes Hermawan; serta Anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar, Mujamil.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait proyek pada dinas PUPR Kota Banjar, untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Suap-menyuap tersebut bermula dari kedekatan Herman dan Rahmat. Herman memberikan kemudahan untuk Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam rangka mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Banjar.

Rahmat mendapat 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar pada 2012 sampai 2014 dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Karena telah diberi kemudahan, Rahmat memberikan fee kepada Herman sekira 5% sampai 8% dari nilai proyek.

Herman diduga juga pernah memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekira Rp4,3 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya. Diantaranya, berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Rahmat juga diduga pernah memberikan uang untuk biaya operasional rumah sakit milik Herman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement