Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota mengumpulkan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.
Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU," ujarnya.
Menurut Fahri, berkas tersebut dikirimkan kembali ke JPU untuk tahapan selanjutnya. "Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam," katanya.
Baca juga: KPK Jerat 45 Tersangka Pencucian Uang dalam 9 Tahun
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.