Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Sudah di Depan PN Cirebon Nurhayati Tunda Praperadilan

Hasan Hidayat , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |16:24 WIB
Kasus Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Sudah di Depan PN Cirebon Nurhayati Tunda Praperadilan
Tim kuasa hukum Nurhayati, pelapor korupsi yang jadi tersangka, memutuskan menunda pengajuan sidang praperadilan (Foto : MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Desa Citemu Kecamatan Mundu akan mengambil langkah hukum atas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum. Upaya langkah hukum tersebut yakni pengajuan pra peradilan ke pengadilan negeri Cirebon. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto.

"Kami mempertanyakan kenapa menjadi harus tersangka, kami akan praperadilan kalau begitu, sah atau tidak sahnya penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Elyasa, Senin 21 Februari 2022.

Setelah konferensi pers pihak kepolisian, lanjut Elyasa, pihaknya mengetahui dasar ditetapkannya Nurhayati yakni hanya dipersoalan administrasi.

"Mal administrasi, kata gampangnya. Klien kami melanggar Permendagri Nomor 66," ucapnya.

Jika itu yang menjadi dasar, lanjut Elyasa, semestinya semua diperiksa, serangkaian pengambilan dana tersebut. Bukan hanya Nurhayati.

"Kata Permendagri penyerahan dana ke Kasi, itu Nurhayati serahkan itu ke Kasi, sudah sesuai alur, ada bukti-buktinya, Nurhayati sudah melakukan sesuai Permendagri," jelasnya.

Kalau kliennya ini ditetapkan sebagai tersangka, kata Elyasa, maka unsur lainnya pun yang terlibat dalam alur dana tersebut bisa juga tersangka. "Harusnya klien kami dilindungi, jangan malah menerkam si pemberi informasi," kata Elyasa.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement