Sebanyak 9600 liter mintak goreng dikemas dalam karton dus di setiap ruangan dan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun di lokasi ini.
Kepada petugas kepolisian, pelaku pasangan suami istri secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.
Karmin, petugas keamanan perumahan mengaku tak mengetahui ada aktivitas penimbunan minyak goreng. Namun, dirinya hanya mengetahui kerap ada mobil mengangkut minyak goreng.
"Saya cuma tahu keluar masuk mobil losbak bawa minyak," ujar Karmin, petugas keamanan perumahan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan denda Rp150 miliar.
(Arief Setyadi )