PURWAKARTA - Istri dan keluarga korban pembunuhan oleh 6 oknum TNI AL dan satu orang sipil mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Selasa 22 Februari 2022. Mereka tidak puas dengam putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rasta dengan 13 tahun penjara.
Sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis, istri dan keluarga korban pembunuhan, Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni, mengamuk di ruang persidangan PN Purwakarta.
Baca Juga: Sakit Hati Diledek Bujang Tua, Pelaku Tusuk Tetangganya dengan Tombak hingga Tewas
Selain terus berteriak memprotes putusan hakim, isteri korban pun sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim. Bahkan, televisi untuk sidang video konferensi pun terjatuh.
Polisi dan pihak pengamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi. Hingga akhirnya sidang sempat ditunda dan majelis hakim diamankan dari ruang sidang.
Pihak keluarga mengaku, melakukan hal itu karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta. Padahal, Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni, oleh 6 oknum TNI AL l yang sebelumnya sudah divonis dan dipecat di pengadilan militer.
Baca Juga: Sakit Hati, Pria Ini Pukul Orang Pakai Kayu hingga Tewas
Ayah korban, Jhoni Manalu merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan mereka. Sebab, jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, menurut Jhoni, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.
(Arief Setyadi )