"Pada Senin (21/2/22) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku yang bernama HS. Kemudian Pelaku beserta Barang bukti di bawa kepolsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban. Diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).
"5 pelaku lainnya sedang kita kejar, karena pelaku HS hanya kenal sama 1 diantara 5 orang lagi yang 4 orang lain dia tidak kenal," pungkasnya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.