Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pasutri Penimbun Minyak Goreng di Serang

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |19:31 WIB
Polisi Tangkap Pasutri Penimbun Minyak Goreng di Serang
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

SERANG - Satuan Reskrim Polresta Serang Kota menggerebek rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng, di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten. Polisi menemukan minyak goreng sebanyak 9.600 liter.

"Polres Serkot mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Berawal dari informasi warga, kita selidiki, dan kota amankan TKP. Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter," kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/2/2022).

 BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, 5 Orang Ditangkap

Menurut dia, rumah itu milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri, mereka berinisial AH dan RS. Keduanya sehari-hari memang berdagang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.

"Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktivitasnya berdagang di Serang," kata dia.

BACA JUGA:Polemik Minyak Goreng Mahal dan Langka, UMKM Ikut Teriak: Tolong 

Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.

Ia mengatakan, jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang pangan, atau pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang {erdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," pungkasnya.

Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.

Ia mengatakan, jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang pangan, atau pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang {erdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement