JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022).
(Baca juga: Roy Suryo Bakal Laporkan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing)
Laporan tersebut dilayangkan Roy karena dugaan penistaan agama atas pernyataan Menag Yaqut terkait Toa Masjid yang seolah distilahkan sebagai anjing yang menggonggong.
Hal tersebut diutarakan Yaqut saat wawancara dengan media di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu terkait terbitnya aturan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pernyataannya sontak menjadi pembicaraan publik, hingga saat ini perkataan nya mengundang kritik dengan viralnya hastag #TangkapYaqut yang menjadi trending Twitter pertama di Indonesia.
Salah satu netizen pun menyayangkan pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
(Baca juga: Viral Menag soal Gonggongan Anjing, MUI Singgung Kepantasan di Ruang Publik)
"Jangan sekali-sekali menyamakan suara seruan Umat Islam (Adzan) untuk beribadah dengan suara Gonggongan Anjing Dia bilang "Bunyikan Toa Selama 5x kali sehari, dgn suara kenceng2 bersamaan" Setelah itu dia samakan dengan Anjing tetangga dikomplek perumahan #TangkapYaqut,"tulis akun @Bob_eT3k3WeR pada Kamis,(24/2/2022).