JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat (25/2/2022). Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran PKB.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu digelar di 14 wilayah, yaitu:
1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
Baca Juga: Motor Thailand Kena Tilang di Indonesia, Bikin Bingung Polisi
4. Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur : Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SBPU Shell Soewarna
7. Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro
10. Kelapa dua : Perum Dasana Indah Legok dan Pasar Intermoda Kelapa Dua
11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Baca Juga: Viral! Dua Pemuda Mendadak Jadi Petani Supaya Tidak Ditilang Polisi
12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
Sejumlah hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Seperti diketahui, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.