Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Wayangan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Ini Divonis Denda Rp12,5 Juta

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |22:30 WIB
Gelar Wayangan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Ini Divonis Denda Rp12,5 Juta
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan bersikap sopan dalam persidangan. Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala'.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.

"Jadi ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.

Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.

"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU," katanya pula.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement