Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan bersikap sopan dalam persidangan. Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala'.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.
"Jadi ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.
Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.
"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU," katanya pula.
(Awaludin)