Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hentikan Penetapan Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Agar Masyarakat Tak Takut Melapor

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 27 Februari 2022 |17:31 WIB
Hentikan Penetapan Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Agar Masyarakat Tak Takut Melapor
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan, demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) akan tetap menjadi tersangka karena alat bukti yang cukup.

"Substansinya mungkin itu yang kemudian diliat oleh Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka (Nurhayati)," kata Mahfud melalui keterangan pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA: Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polri Akan Koordinasi Ulang ke JPU 

"Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tambahnya.

Mahfud pun mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.

"Saya sudah melakukan komunikasi dengan Polri maupun Kejaksaan yang Intinya itu sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement