JAKARTA – Penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan, demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) akan tetap menjadi tersangka karena alat bukti yang cukup.
"Substansinya mungkin itu yang kemudian diliat oleh Polri dan Kejaksaan Agung untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka (Nurhayati)," kata Mahfud melalui keterangan pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
BACA JUGA: Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Polri Akan Koordinasi Ulang ke JPU
"Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tambahnya.
Mahfud pun mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup.