MANADO - Tim Opsnal Polres Tomohon menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, di Kelurahan Walian Dua, pada Minggu 27 Februari 2022, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah warga setempat, berinisial YL berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek.
"Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Padama (24) warga Kabupaten Minahasa Utara," ujarnya, Senin (28/2/2022).
BACA JUGA:Viral! Suami Istri Cekcok di Jalan Berujung Penusukan
Awalnya korban bersama pelaku dan rekan lainnya menggelar pesta miras di rumah pelaku. Saat korban sedang menelpon seseorang, tiba-tiba entah kenapa pelaku memukul wajah korban dengan tangannya.
"Tak lama kemudian pelaku pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban. Beberapa saksi yang ada langsung melerainya dan menyuruh korban pergi dari situ," terangnya.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Remaja di Kalideres Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Mendapat laporan pengancaman tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan melakukan interogasi di lapangan.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)