Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KJRI Kuching Bebaskan Tukang Ojek WNI dari Hukuman Mati di Malaysia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |17:21 WIB
KJRI Kuching Bebaskan Tukang Ojek WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
Karni bin Bujang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Sarawak, Malaysia. (Foto: Dok. KJRI Kuching)
A
A
A

JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil membantu seorang warga negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati di Malaysia. Karni bin Bujang dibebaskan dari hukuman mati pada 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan di Malaysia selama menjalani proses persidangan.

Menurut keterangan pers KJRI Kuching, Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu, Sarawak.

WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap saat membawa tas yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg milik dua penumpang, atas nama Junaedi dan Riko Dwi Yanto, yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.

Atas kejadian ini Karni Bin Bujang. didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) undang-undang Malaysia dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Setelah menjalani beberapa kali proses pengadilan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.

Setelah dibebaskan Karni ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement