SERUYAN - Baru saja keluar dari penjara, penjahat kambuhan ini kembali mencabuli seorang gadis. Pelaku berinisial AN (26) mencabuli gadis berinisial AL (19). Aksi bejatnya dilakukan di salah satu rumah di Seruyan, Sabtu 26 Febuari 2022.
Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga," ujar Fahroni, Selasa (1/3/2022).
BACA JUGA:Cabuli Bocah Kecil, Kuli Bangunan Nyaris Dipukuli Warga
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari setelah dua hari bebas dari penjara Lapas Seruyan.
“Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya,” tuturnya.
BACA JUGA:Cabuli Muridnya hingga Hamil 3 Bulan, Guru Silat Ditangkap
Selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari kamar menuju ruang tengah, dan pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Setelah selesai melakukan aksinya pelaku langsung pergi dari rumah, dan korban memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
(Awaludin)