MALANG - Kawasan Wisata Gunung Bromo ditutup selama perayaan Hari Raya Nyepi pada Kamis 3 Maret 2022. Penutupan kawasan Wisata Gunung Bromo termasuk di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dimulai sejak 3 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Pengumuman penutupan TNBTS disampaikan pihak pengelola Balai Besar TNBTS melalui surat edaran tertanggal 1 Maret 2022. Pada Surat Edaran (SE) Nomor : PG.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2022 disebutkan bahwa penutupan Wisata Gunung Bromo dan sekitarnya berdasarkan surat permohonan dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Probolinggo Nomor : 107/Pem/PHDI-KAB/II/2022.
BACA JUGA:Jelang Nyepi, Warga Desa Adat Bukit Jangkrik Gelar Melasti di Sumber Air Terdekat
Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani menyatakan, penutupan kawasan Wisata Gunung Bromo dilaksanakan sejak Kamis 3 Maret 2022 pukul 00.00 WIB sampai Jumat 4 Maret 2022 pukul 05.00 WIB.
"Hasil koordinasi dengan sesepuh Tengger, maka kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup secara total mulai Kamis 3 Maret 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Jumat 4 Maret 2022 pukul 05.00 WIB," ucap Novita, melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (1/3/2022).
BACA JUGA:Jelang Libur Nyepi, Wisatawan Padati Penyeberangan Sanur
Penutupan kegiatan wisata dilakukan dalam rangka ritual Nyepi 1944 Saka / atau pergantian tahun baru Saka. Adapun penutupan jalur menuju Wisata Gunung Bromo dilakukan di empat pintu masuknya.
"Penutupan jalu dari arah Probolinggo ditutup di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, dari arah Pasuruan ditutup di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang ditutup di Jemplang," ujarnya.
Sebagai informasi pintu masuk kawasan TNBTS meliputi empat wilayah yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang. Dari empat daerah tersebut hanya Kabupaten Malang yang masuk pemberlakuan PPKM level tiga.
Pengelola Wisata Gunung Bromo membatasi jumlah pengunjung yang memasuki spotnya. Pembatasan jumlah pengunjung ditetapkan 50 persen sebagaimana aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) di wilayah yang memasuki PPKM level tiga.
Adapun lima spot di kawasan Wisata Gunung Bromo yang dibatasi yakni Site Bukit Cinta dibatasi maksimal 62 orang per harinya, Spot Bukit Kedaluh dengan 214 orang per harinya. Kemudian, untuk Site Mentigen kita batasi maksimal 110 orang per harinya, Site Penanjakan 444 orang per hari, dan Savana Teletubbies per harinya dibatasi 666 pengunjung.
(Arief Setyadi )