Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Angelina Sondakh Lantunkan Ayat Suci Alquran ke Pusara Adjie Massaid

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |09:48 WIB
Angelina Sondakh Lantunkan Ayat Suci Alquran ke Pusara Adjie Massaid
Angelina Sondakh/ MNC Portal
A
A
A

Namun ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement