Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Angelina Sondakh Lantunkan Ayat Suci Alquran ke Pusara Adjie Massaid

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |09:48 WIB
Angelina Sondakh Lantunkan Ayat Suci Alquran ke Pusara Adjie Massaid
Angelina Sondakh/ MNC Portal
A
A
A

Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Angie ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement