JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly melakukan pemberhentian dan memutasi sejumlah kepala kantor wilayah (Kakanwil) dan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas). Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Menkumham nomor M.HH-04.03.03 tahun 2022.
Sejumlah pejabat yang dimutasi kembali melakukan pelantikan yang dipimpin langsung Menkumham Yasonna secara hybrid. Mutasi jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhadap 119 orang. Sebagian bersifat promosi, sebagian lagi rotasi.
Yasonna berharap para pejabat yang baru dilantik ini dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja.
Sebagai parameter keberhasilan, Yasonna menyebut tiga tolok ukur. Pertama peningkatan kualitas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedua, dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ketiga, serapan anggaran minimal 95 persen.
“Parameter keberhasilan (kinerja) adalah dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas WBK dan WBBM, dapat mempertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriks Keuangan dan memiliki serapan anggaran minimal 95 persen sesuai dengan standar minimal nasional,” ucap Yasonna, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.
Yasonna juga mengingatkan bahwa menjaga, bahkan meningkatkan kinerja di tengah situasi pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah. Kendati demikian, Yasonna tetap minta agar semuanya bekerja secara maksimal dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Dukung, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Menkumham: Cegah Pidana Lintas Batas, Indonesia Gunakan IBCM
Berikut beberapa pejabat Kakanwil dan Kalapas yang dimutasi :
Haris Sukamto sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenkumham NTB dipindahkan menjadi Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Dan digantikan oleh Romi Yudianto yang sebelumnya menjabat Kepala kantor imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno Hatta.