Mengetahui adanya peristiwa penculikan itu, saksi tersebut langsung meminta tolong warga setempat untuk mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga korban. "Kemudian saksi meminta bantuan dari warga yang ada di TKP," tuturnya.
Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Adapun, alasan pelaku mencuri anting korban untuk ongkos pulang kampung.
"Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati anting-anting mu dilepas saja nanti dicopet orang," tukasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.