LAMPUNG โ Berdalih tak mau dicerai, seorang suami mencekik istrinya hingga tewas di dalam kamar, di Sinar Bukit, Kampung Bakti Harapan, Kecamatan Waytuba, Waykanan. Pelaku pun sempat mengelabui polisi, jika korban tewas karena gantung diri.
Suami korban berinisial SB ditetapkan tersangka pembunuhan istrinya sendiri yang bernama Oktavia Darmayanti.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pengakuan pelaku.
โMotifnya karena tidak ingin diceraikan, dan sempat terjadi keributan kemudian pelaku mencekik korban hingga tewas dan menggantungnya menggunakan kain selendang di atap rumah,โ kata Teddy.
Akibat perbuatan tersangka menghilangkan nyawa istrinya, polisi menjerat perbuatan pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wal)