JAKARTA - Salut salut salut. Ramai di pemberitaan pada Sabtu 5 Maret 2022, Kementerian Perdagangan melalui penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dan Polda Bali menghentikan kegiatan pertemuan perusahaan trading di Bali karena menyelenggarakan pelatihan mengenai perdagangan berjangka komoditas yang tidak memiliki izin dari Bappebti, yang diduga pelatihan nya maupun perdagangan nya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum pernah terjadi. Salut atas Kementerian Perdagangan dengan kepemimpinan Bapak Muhammad Lutfi sedang gencar-gencarnya menindak perdagangan-perdagangan komoditi berjangka illegal, investasi bodong yang salah satunya bermodus Ponzi atau skema piramida, sudah menjadi pandemi yang timbul setiap tahun di Indonesia, tetapi muncul hilir berganti dengan berganti-ganti pakaian.
Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Gathering Investasi Ilegal di Bali
Kementerian Perdagangan sudah mulai menindak sebelum bom waktu tersebut meledak, menelan korban yang lebih banyak dan menciptakan kerugian yang lebih besar. Contohnya pemberitaan penyegelan sebuah robot trading di awal tahun, dan pembubaran training yang baru saja dilakukan.
Baca juga: Polri Ungkap Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Judi Onlije hingga TPPU
Tetapi, tidak semua investasi bodong bisa ditindak oleh Kementrian Perdagangan karena keterbatasan wewenang.
UU OJK dan POJK jelas mengatur penyidik PPNS OJK berwenang menyelidik dan menyidik pelanggaran dan dugaan pidana di sektor jasa keuangan. OJK memiliki lingkup kewenangan pengawasan terhadap industri yang luas, jauh lebih luas dari kewenangan Bapepti dan Kemendag. Pertanyaanya, di mana para penyidik PPNS OJK?
Halaman https://waspadainvestasi.ojk.go.id/site/contact, masyarakat resmi bisa melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Satgas OJK, tetapi belum terdengar ada pemberitaan penyelidikan dan penyidikan PPNS OJK atas laporan tersebut.