Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Pesta Sabu, Polisi Malah Temukan 2 Pucuk Senpi Rakitan

Dede Febriansyah , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |14:25 WIB
Gerebek Pesta Sabu, Polisi Malah Temukan 2 Pucuk Senpi Rakitan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Bastian Pranata alias Pran (28) dan Rohman alias Oman (34) digrebek Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa penggrebekan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pesta narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) di rumah tersangka Bastian.

"Kami mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di rumah tersangka Bastian di Jalan Mekar Sari, RT 29, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang. Selanjutnya anggota Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak mendatangi rumah tersebut," ujar Kompol Tri, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA:Operasi Antik Polda Sumut, 959 Tersangka Narkoba Ditangkap 

Namun, lanjut Tri, ketika belum sampai di rumah tersangka, anggota melihat tersangka Oman, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Gandus, Palembang tersenut keluar rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor.

"Langsung saja dilakukan pengejaran, hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka Oman dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," katanya.

 BACA JUGA:Edarkan Narkoba, 3 Bintara Polres Muratara Dipecat

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Reskrim, tersangka Oman diminta membuka tas yang dibawanya dan didapati 2 pucuk senpira. Satu senpira jenis Revolver ukuran kecil warna hitam dengan amunisi 4 butir peluru yang ada didalam silinder, dan senpira jenis Revolver ukuran sedang warna chrome dengan amunisi 5 butir peluru.

"Tersangka Oman mengaku salah satu senpira itu adalah miliknya dan senpira satu lagi milik tersangka Bastian yang dititipkan kepada dirinya. Kemudian, anggota juga langsung menuju ke rumah Bastian dan melakukan penangkapan," jelasnya

Sementara itu, tersangka Pran mengaku diminta oleh seseorang memperbaiki senpi lalu dititipkan kepada Oman. "Sudah 10 hari senpira itu dititipkan ke saya minta diperbaiki, lalu aku titip ke Oman minta dijual," katanya.

Sedangkan tersangka Oman mengaku telah memegang senpi tersebut sudah tiga bulan terakhir. "Mau saya dijual Rp3 juta belum laku, belum juga aku bayar, " katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement