Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Bali, Wisatawan Mancanegara Urus VoA Secepat Kilat

Mohamad Chusna , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |20:02 WIB
Tiba di Bali, Wisatawan Mancanegara Urus VoA Secepat Kilat
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," papar Jamaruli.

Dia menambahkan, wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali. "Melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi," imbuhnya.

VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement