Pertama memastikan pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya dan juga tidak terlalu lama jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ini maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru tahun 2024 tidak terlalu lama. Sikap ini disampaikan oleh presiden pada rapat 14 September 2021. Saya, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) dan Kepala Badan Intelijen Negara (Budi Gunawan) juga diminta Pesiden Jokowi berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR guna menentukan jadwal pemilu," terangnya.
Mahfud menjelaskan rapat lintas kementerian/lembaga yang dilaksanakan di bawah koordinasinya pada 17 dan 23 September 202 mengusulkan pemungutan suara dilakukan 8 atau 15 Mei 2024. Usulan ini disetujui oleh rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR.
"Namun ketika alternatif tersebut disampaikan dalam rapat 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU, dan pemerintah ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain. Oleh sebab itu presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di istana merdeka pada 11 November 2021 dan Presiden Jokowi menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)