Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Pemilik Senpi Rakitan yang Tengah Asyik Pesta Narkoba

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |04:46 WIB
Polisi Tangkap 2 Pemilik Senpi Rakitan yang Tengah Asyik Pesta Narkoba
Dua pemilik senpi rakitan ditangkap polisi (Foto: Sindo)
A
A
A

Sementara itu, tersangka Pran mengaku diminta oleh seseorang memperbaiki senpi lalu dititipkan kepada Oman. "Sudah 10 hari senpira itu dititipkan ke saya minta diperbaiki, lalu aku titip ke Oman minta dijual," katanya.

Sedangkan tersangka Oman mengaku telah memegang senpi tersebut sudah tiga bulan terakhir. "Mau saya dijual Rp3 juta belum laku, belum juga aku bayar, " katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement