JAKARTA - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich itu dijerat kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Breaking News: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex
Ramadhan mengatakan Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.