JAKARTA - Indonesia bersiap memasuki transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Hal ini ditandai dengan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara, hingga uji coba turis mancanegara masuk Bali tanpa karantina.
“Jadi pada prinsipnya istilah endemik digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Bertambah, 2.656 Pasien Dirawat RSDC Wisma Atlet Kemayoran
Wiku menegaskan, penetapan status endemi merupakan otoritas dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Sehingga, kata Wiku, penetapan status endemi harus melihat adanya perbaikan kasus Covid-19 secara global.
“Dan penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia atau WHO, karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus juga secara global,” ujarnya.
Wiku mengatakan, kondisi pandemi yang terkendali diindikasikan jumlah kasus serta kematian akibat Covid-19 yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu.
“Umumnya kondisi terkendali dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan nol, dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 dengan optimal. Ke depannya semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi hidup berdampingan dengan Covid-19,” kata Wiku.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Anak Balita Kembali Diperbolehkan Naik KRL
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.