JAKARTA - Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.
(Baca juga: Mulai Hari Ini, Anak Balita Kembali Diperbolehkan Naik KRL)
Dilansir dari akun resmi KAI Commuter Line, kereta komuter wilayah termasuk KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60℅.
Dengan kapasitas tersebut, pihak KAI Commuter memastikan duduk antar penumpang tak lagi berjarak. Serta, simbol larangan tempat duduk sudah dicabut dan dibersihkan.
(Baca juga: Stasiun Cikarang Kini Layani Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Cek Daftar Rutenya)
Kendati demikian, pihak KAI Commuter tetap meminta para penumpang agar tetap menggunakan masker serta dilarang berbicara baik secara langsung ataupun menggunakan seluler.
Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khusunya varian Omicron yang masih banyak kasusnya di Tanah Air.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga dirasakan oleh Kereta Api Indonesia (KAI) baik lokal daerah hingga penumpang dengan perjalanan jauh. Dalam perjalanan jauh KAI kini telah menghapus tes Antigen-PCR bagi penumpang.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.