JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif dan perlu melakukan isolasi Mandiri. Kabar baik tersebut dengan hanya melakukan exit test PCR dengan jumlah satu kali.
"Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR," dikutup MPI dalam laman resmi Dinkes DKI, Rabu
Dijelaskan Dinkes DKI, Exit test merupakan tes dalam menentukan selesainya masa isolasi mandiri. Tes tersebut bisa dilakukan setelah lima hari terindikasi covid-19.
Perlu ditekankan, tes hanya berlaku sekali setelah H+5 terindikasi positif. Setelah itu, dalam sepuluh hari secara otomatis keterangan pada aplikasi Peduli Lindungi akan berubah menjadi warna hijau atau dinyatakan terbebas Covid-19.
"Jika tidak dengan tes PCR. Status warna di PeduliLindungi akan otomatis HIJAU pada (H+10) atau 10 hari setelah positif Covid-19," katanya.
Aturan tersebut berlaku bagi pasien yang telah terindikasi positif serta tengah melakukan isolasi Mandiri pertanggal 22 Februari 2022 hingga seterusnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.