Diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tertulis kepala dan wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat Presiden paling lambat dua bulan setelah UU diundangkan. Penunjukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sebelumnya, sempat beredar sejumlah nama yang dicalonkan menjadi Kepala IKN salah satunya mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Kepala Otorita IKN Berasal dari Nonparpol
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.