Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Kembali, Kabareskrim Sarankan Hal Ini

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |12:31 WIB
Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Kembali, Kabareskrim Sarankan Hal Ini
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (MNC Portal/Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan korban investasi ilegal membentuk paguyuban atau sejenisnya dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan untuk investasi dapat kembali.

"Kepada para korban, kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisasi investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini," tuturnya.

Agus mengimbau paguyuban korban investasi ilegal dapat menginventarisasi aset jangan sampai ada yang terlewat. Hal itu agar tidak terjadi masalah baru di kemudian hari.

"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisasi asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan. Karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan," ujarnya.

Ia melanjutkan, nantinya akan diputuskan oleh pengadilan apakah uang dapat dikembalikan atau jika tidak, akan disita negara.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement