Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Kembali, Kabareskrim Sarankan Hal Ini

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |12:31 WIB
Uang Korban Investasi Ilegal Bisa Kembali, Kabareskrim Sarankan Hal Ini
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (MNC Portal/Refi Sandi)
A
A
A

Sebelumnya, Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' dan Doni Salmanan 'Crazy Rich Bandung' terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui sebuah aplikasi.

Bareskrim Polri Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Sementara Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement